TNI AL - Puspenerbal (04/08/2026)
Sinergitas Satgaspam TNI AL Bandara Juanda bersama unsur stakeholder Bandara terkait kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah bandara dari ancaman peredaran gelap narkotika. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Conference yang disampaikan Komandan Puspenerbal Laksda TNI Bayu Alisyahbana, S.M., CHRMP., yang diwakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan, S.E., M.Tr.(Han) bertempat di Mako Lanudal Juanda. Senin (3/8).
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan keberhasilan penggagalan dua upaya penyelundupan narkotika, yakni melalui jalur penumpang internasional dan jalur pengiriman kargo udara domestik yang merupakan hasil sinergi antara Satgaspam TNI AL Bandara Juanda dengan instansi terkait yang terus memperkuat pengawasan terhadap setiap potensi ancaman keamanan di Bandara Internasional Juanda. Pengungkapan pertama terjadi pada 29 Juli 2026 terhadap seorang penumpang pesawat Batik Air OD-352 rute Malaysia–Surabaya yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari hasil pemeriksaan para petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 990 gram yang dikemas dalam empat bungkus serta 1.089 butir ekstasi yang juga dikemas dalam empat bungkus dengan nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2.900.700.000,- dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada 2 Agustus 2026 ketika Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda bersama Regulated Agent PT. Integrasi Aviasi Solusi (IAS) menemukan paket mencurigakan yang akan dikirim menuju Ternate, Maluku Utara melalui jasa ekspedisi kargo udara yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 188 gram yang terbagi dalam dua kantong plastik. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp300.000.000,- dan berpotensi menyelamatkan sekitar 376 jiwa.
Secara keseluruhan, kedua pengungkapan tersebut berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai lebih dari Rp3,2 miliar dan menyelamatkan sekitar 6.960 jiwa. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 113 Ayat (2). Danlanudal Juanda menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Puspenerbal dalam hal ini Lanudal Juanda melalui Satgaspam TNI AL Bandara Juanda dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Press Conference tersebut menjadi wujud nyata sinergitas antarinstansi dalam menjaga Bandara Internasional Juanda sebagai pintu gerbang strategis nasional yang aman dari ancaman peredaran narkotika. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Airport Security Division Bandara Internasional Juanda, Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Denpomal Lanudal Juanda, serta unsur keamanan terkait lainnya.
